Kajian
1. Bagaimana sikap mas Fais sendiri (sebagai laki-laki) tentang poligami?
Jawab:
Sebagai seorang muslim yang insya Allah taat, saya pasti setuju terhadap poligami yang diperintahkan oleh Allah dan dicontohkan oleh Rosulullah saw. Sungguh Allah telah memerintahkan kita untuk menikah dan berpoligami, kalau kita melihat dalam QS. An-Nisa’: 3, disebutkan bahwa;
“……. Nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil,maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat aniaya (dzolim)”
Coba kita amati bersama-sama ayat di atas.
Ayat tersebut diawali dengan kata-kata fankihuu,yang kata tersebut merupakan fi’il amr atau kata perintah. Jadi perintah awal dari ayat tersebut adalah menikahlah dengan perempuan-perempuan yang disukai dua, tiga atau empat, baru dilanjutkan dengan jika takut tidak bisa berbuat adil maka nikahi satu saja. Sehingga pada dasarnya perintah awal menikah yang diberikan pada umat Muhammad adalah berpoligami atau menikah lebih dari satu wanita (yang dibatasi maksimal emapt), dengan ketentuan harus bisa adil, namun jika tidak bisa berbuat adil, pilihlah/nikahilah satu saja.
Perlu dipahami bahwa setiap kali Allah membuat perintah di dalam Al-Qur’an, maka apa yang diperintahkan itu hukumnya menjadi “wajib”, kecuali Rosulullah menjelaskan apa yang diperintahkan tersebut tidak hal yang wajib (sunnah Muakadah). Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an mengenai Tahajud, shodaqoh, menikah, dll yang kemudia dijelaskan dalam Hadits kalau hal tersebut tidak wajib namun sunnah yang ditekankan. Berbeda dengan perintah sholat lima waktu, zakat,dll.
Jadi sikap saya sebagai seorang laki-laki tentang poligami setuju-setuju saja dan sepakat, namun dengan syarat “harus bisa berbuat adil”, dan jika tidak bisa berlaku adil, ya menikah dengan satu saja. Dan parameter adil ini, sungguh hanya Allah SW dan kaum pria itu sendiri yang tahu. Dan syarat “bisa adil” ini tidak sekedar hanya pengakuan dari mulut laki-laki tersebut, namun ditunjukkan dengan sikap kedewasaan, kematangan fisik, kematangan ekonomi, dan kematangan ruhaniahnya. Dan yang perlu diingat, poligami yang dilakukannya tersebut benar-benar untuk mengharapkan rahmat dan ridho Allah swt, bukan sekedar karena keinginan hawa nafsu yang membara.
Tambah lagi, dengan berpoligami akan menambah kedekatan diri pada Allah bagi suami dan para istrinya. Bagi para suami akan mendapatkan banyak pahala karena mampu bersikap adil, demikian juga bagi para istri akan mendapatkan pahala yang banyak karena mampu bersikap ikhlas. Dan sungguh dari dua sikap ini (adil dan ikhlas), dapat mengantarkan ummat-Nya ke Jannah-Nya yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Wallahua’lam
2. Bagaimana pendapat mas Fais tentang perempuan zaman sekarang yang cenderung menentang poligami?
Jawab:
Perempuan zaman sekarang cenderung mementingkan enaknya di dunia saja, belum melihat nikmatnya di akhirat yang diberikan kepada istri-istri yang sholehah. Wanita zaman sekarang kebanyakan melihat poligami sebagai salah satu bentuk ketidakadilan dan pelampiasan syahwat sang suami. Juga dengan adanya poligami, mereka berpandangan keluarganya akan tambah semrawut (tidak harmonis) dan akan terjadi kesenjangan bahkan ketidakadilan sang suami yang menyebabkan permusuhan antara istri yang satu dan yang lainnya. Sehingga muncul image kalau kebanyakan lelaki itu tidak bisa adil, maka mereka menolak poligami.
Padahal sungguh Allah itu memerintahkan suatu hal, dengan menjadikan hikmah dari hal tersebut, bahkan oleh Allah hal tersebut menjadi solusi yang jitu bagi problema yang ada. Mari kita melihat perbandingan jumlah antara lelaki dan perempuan yang ada di dunia ini. Semua orang akan mengatakan, banyak perempuan daripada laki-laki. Bahkan perbandingan laki-laki dan perempuan itu 1 : 5, bahkan bias lebih.
Coba kalau kita tanya pada perempuan-permpuan yang tidak sepakat dengan poligami; bagaimana menyelesaikan masalah ini, yaitu supaya para wanita itu mempunyai suami semua? Pasti mereka akan bingung dalam menjawabnya, bahkan mungkin mereka akan menjawab; mending tidak bersuami saja daripada dimadu.
Dan Islamlah yang sebagai solusi jitu, yaitu dengan adanya poligami maka masalah tadi akan teratasi dengan baik.
Ada 3 fitrah yang dimili setiap manusia, dan jika fitrah ini tidak terpenuhi maka akan muncul penyimpangan (khususnya menyimpang dari syari’at). Ketiga fitrah manusia itu adalah:
1. Gharizah Tadayyun (naluri mengabdikan diri/menyembah)
2. Gharizah Nau’ (naluri reproduksi/regenerasi/berkembangbiak)
3. Gharizah Baqa’ (naluri eksistensinya)
Khusus yang kedua yaitu Gharizah Nau’ (naluri reproduksi/regenerasi/ berkembangbiak), ini berlaku untuk lelaki dan perempuan, jika naluri/fitrah tersebut dibendung atau tidak terpenuhi, pastilah akan terjadi penyimpangan-penyimpangan. Contoh yang sering kita jumpai adalah kasusnya para Pastur yang dilarang menikah oleh ajarannya, dari situ sebagai manusia yang tidak bisa membendung naluri seksual /reproduksi pasti akan mencari penyimpangan di balik itu. Dan terbukti Suster-Suster mereka yang menjadi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual. Sehingga mungkin benar yang dikatakan guru SMA saya dulu, bahwa ditemukan banyak tengkorak bayi di bawah gereja, yang menunjukkan hasil hubungan gelap antara Suster dan Pastur.
Demikian juga seorang wanita, jika fitrah/naluri seksual/reproduksinya dibendung atau terhalangi, maka pasti akan mencari di balik itu, yang tak lain adalah penyimpangan terhadap syari’at. Contoh bentuk penyimpangannya antara laen adalah fenomena homoseksual, juga pelampiasan gairan seksual pada hewan, dll. Ya ini slah satunya karena masalah jumlah lelaki dan perempuan yang berbeda jauh. Saya juga pernah dengar dari seorang kyai bahwa: besok di hari akhir itu, satu laki-laki berbanding 50 perempuan, sehingga tidak semua perempuan mendapatkan jodohnya masing-masing, dan akhirnya perempuan-perempuan yang tidak mendapatkan pasangan itu melampiaskan fitrah/naluri seksualnya kepada hewan yang dekat dengan mereka yaitu anjing. Na’uudzubillah.
Apakah wanita-wanita zaman sekarang akan seperti itu? Semoga dengan adanya solusi dari Allah melalui ta’adud atau poligami ini, hal-hal penyimpangan terhadap syari’at itu tidak terjadi di zaman kita. Wallahua’lam
3. Bagaimana juga pendapat mas Fais tentang masyarakat yang cenderung bersikap sama?
Jawab:
Saya bisa memaklumi kalau masyarakat kita, masih banyak menolak. Karena mereka terdiri dari orang yang sudah paham dengan Islam dan juga ada yang belum paham sekali dengan Islam. Apalagi perbuatan seperti poligami ini, di Indonesia masih belum wajar dan jarang dilakukan. Berbeda dengan di negara-negara Islam seperti Arab, Afganistan, dll.
Makanya, PR kita sekarang adalah bagaimana masyarakat kita bisa memahami Islam secara kaaffah dan tidak parsial. Islam jangan hanya dipahami yang enak-enaknya saja, namun juga perlu dipahami bahwa enak menuruf fersi Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dapat mengantarkan ridho Allahitu seperti apa? Sehingga dengan adanya kegiatan pengajian rutin, seminar-seminar keislaman, dauroh-dauroh keislaman, lama-lama pola pikirnya akan berubah menjadi baik. Dan akhirnya terbentuklah pola piker; “baik tidaknya suatu hal bukan menurut pandangan pribadi, namun baik/tidaknya suatu hal itu menurut pandangan Allah SWT yaitu yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnahhnya”.
Saran saya bagi para istri dan perempuan-perempuan Indonesia; jadilah istri sholihah yang ta’at pada Allah dan suaminya, dan apabila ada keinginan suami anda untuk berpoligami (yang bertujuan ibadah dan mendekatkan diri pada Allah), maka berpikirlah dewasa dan berlatihlah ikhlas menghadapi masalah tersebut, sunguh pahala yang besar menanti anda di akhirat kelak, dan itu pasti.
Dan juga pesan pada para suami, jikalau anda berkenan poligami, berpikirlah ke dalam dan jangan tergesa-gesa, periksalah niat anda netul-betul; apakah tindakan anda tersebut bener-bener untuk beribadah dan mendekatkan diri pada Allah? Atau masihkah ada niatan hanya menuruti hawa nafsu? atau bahkan bertujuan untuk menyakiti istri yang satunya? Kalau niatan para suami dalam berpoligami benar-benar untuk beribadah dan sudah mendapat ijin istriny, maka tindakan ta’adud tersebut bisa dilakukan. Wallahua’lam
4. Apa syarat-syarat dan ketentuan poligami?
Jawab:
Poligami dapat dilakukan jikalau sudah memenuhi syarat:
1. Suami betul-betul mantap bisa berlaku adil terhadap istrinya.
Keadilan disini dibagi dua:
- keadilan dalam masalah-masalah materi seperti nafkah, rumah dan perawatan.
- Keadilan dalam rasa cinta dan suasana hati.
2. Tujuan berpoligami betul-betul untuk beribadah, dan bukan karena motivasi duniawi (karena harta, kecantikan, hawa nafsu, dll).
3. Sudah ada persiapan jasmani (financial)dan persiapan rohani.
4. Istri dari suami tersebut harus sudah ikhlas atau mengijinkan suaminya berpoligami. Demikian juga dari pihak mertua diharapkan juga mengijinkan hal tersebut, supaya ke depannya hubungan silaturrohimnya tetap baik.
5. Apa kekurangan dan efek negatif poligami?
Jawab:
Kalau saya ditanya mengenai kekurangan atau efek dari poligami, sungguh saya akan bingung dalam menjawabnya. Bahkan saya tidak berani menyatakan ada kekurangannya. Karena ini merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang insya Allah tidak ada kekurangannya. Sebagaimana perintah sholat. Apakah sholat ada kekurangannya? Tidak kan? Mungkin orang menganggap poligami ada kekurangannya karena melihat akibat-akibat buruk dari poligami tersebut, sehingga tidak terlihat sisi baiknya. Saya mungkin akan menyebutkan efek beberapa efek negative menurut sebagian kaum muslimin. Namun sebelum kesitu, perlu diketahui pada zaman dulu (para sahabatm, tai’in, tabiut tabi’in) atau salafus sholeh melakukan poligami, dan tidak ada akibat yang buruk atau negative dari poligami tersebut. Namaun efek negatif itu muncul masa akhir-akhir ini, karena antara suami dan istri tersebut pemahaman agamanya masih dangkal. Jikalau para suami dan istri itu mempunyai bekal agama yang matang maka bahaya-bahaya dari poligami tersebut tidak akan muncul.
Adapun bahaya poligami yang muncul menurut sebagian kaum muslimin, antara lain: kasus pencurian, perzinaan, kebohongan, pengkhianatan, rasa takut, dan penyelewengan bahkan pembunuhan. Anak membunuh bapaknya, bapak membunuh anaknya, istri membunuh suaminya, suami membunuh istrinya, itulah sebagian bahaya-bahaya yang timbul dari praktek poligami yang dilakukan sebagian kaummuslim di dunia. Wallahua’lam.


![Siena IV (The Tuscany Series) [Explore] Siena IV (The Tuscany Series) [Explore]](http://static.flickr.com/7083/7320391910_8e527775a2_t.jpg)
Komentar»
No comments yet — be the first.